Celakanya uang yang telah dia transfer tidak bisa kembali karena alamat toko tersebut juga fiktif. Hal ini sangat memungkinkan terjadi di manapun termasuk negara-negara yang telah maju sekalipun jika transaksi hanya dilakukan oleh penjual dan pembeli.
Untuk mengatasi hal tersebut dibentuklah lembaga-lembaga yang berdiri di antara penjual dan pembeli, maka berdirilah lembaga-lembaga tersebut seperti Paypal, Alertpay dan sejenisnya di USA kemudian diikuti oleh negara-negara Eropa dan terus berkembang ke negara lainnya. Karena lembaga-lembaga tersebut layak dipercaya dan bertanggung jawab, baik kepada pihak penjual maupun pembeli.
Di Indonesia sendiri, cara transaksi online masih banyak menggunakan metode transaksi langsung alias tradisional yang menyulitkan dengan formulir isian di situs jual beli online yang begitu kompleks. Mungkin di Indonesia cara seperti itu dianggap cara “teraman” melakukan transaksi jual beli online. Padahal sebenarnya, dengan system online harusnya lebih praktis dan lebih muda lagi.
Barangkali di Indonesia (khususnya Jakarta), keamanan melakukan jual beli online yang praktis seperti di luar negeri itu, beberapa waktu ke depan baru akan berkembang. Ini tidak bisa dilepaskan juga dari perkembangan dan kebiasaan masyarakat Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar